BERITA TERKINI
Mira Hayati, Bos Kosmetik Berbahaya Dijebloskan ke Penjara
“Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan,” katanya. Makassar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana
- Sebelumnya
- 1
- …
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- …
- 57
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















