Hukum Pakai Perabotan Emas di Rumah dalam Islam

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, jilid 2, halaman 17-21, menjelaskan berbagai pendapat mazhab ulama terkait penggunaan emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari.

 

Jakarta-Emas merupakan logam mulia yang berharga. Emas tidak hanya berbentuk batangan, melainkan bisa juga menjadi pelapis pada benda atau justru diubah menjadi perhiasan.

Jika diubah jadi perhiasan, dalam Islam yang bisa menggunakannya hanya perempuan, sementara laki-laki dilarang. Hal ini mengikuti Rasulullah yang melarang laki-laki menggunakan perhiasan emas seperti yang diriwayatkan dalam Hadits berikut. “Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas,” (HR Muslim).

Lantas, jika emas tersebut diubah atau ditambahkan menjadi sebuah perabotan di rumah, bagaimana hukumnya?

Mlansir detik.com, menurut pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama ternyata berbeda pendapat soal hukum penggunaan emas pada perabotan atau barang di rumah. Bagi ulama yang menyatakan hukumnya haram, mereka berkiblat pada qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Di sisi lain, menurut ulama yang memperbolehkan penggunaan emas untuk perabotan, mereka tetap menekankan bahwa penggunaannya terbatas. Hanya diperbolehkan sebagai hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas. Selain itu, tujuannya pun bukan untuk dibanggakan atau riya.

“(Beberapa ulama) melarang (emas dan perak) yang ada pada teks saja yaitu bejana-bejana (wadah) yang terpakai,” kata Ustaz Farid, dilansir detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka Selama Ramadan

Dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan saat perang Al Kulab Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang sahabat untuk menambal hidungnya dengan emas.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.” (HR. Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006).

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, jilid 2, halaman 17-21, menjelaskan berbagai pendapat mazhab ulama terkait penggunaan emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari.

Hanafi: Boleh memperindah rumah dengan pajangan emas dan perak selama bukan untuk dipakai dan tidak berbangga diri.

Malikiyah: Boleh melapisi atau menghiasi pedang dengan emas dan perak.
Syafi’iyah: Boleh baik pria dan wanita memakai hidung palsu dari emas begitu pula gigi palsu. Boleh pula menghias mushaf dari perak, namun tidak boleh dari emas kecuali bagi wanita. Sedangkan menulis mushaf dari tinta emas boleh baik bagi pria dan wanita. Boleh pula menghias alat-alat perang dengan perak.

Hanabilah. Haram menggunakan emas dan perak sebagai perabot dan perhiasan atau pajangan di rumah, tapi boleh jika dari lainnya seperti mutiara, berlian, yaqut, dan batu-batuan. Itulah hukum menggunakan emas pada perabotan dalam Islam, semoga membantu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *