FPRMI akan membahas potensi jerat pidana dalam produk jurnalistik—isu yang bersinggungan dengan kebebasan pers sekaligus tanggung jawab media ketika memberitakan kepentingan publik.
Banda Aceh-Sebuah berita dapat berakhir di ruang redaksi, tetapi persoalan hukumnya bisa berlanjut ke ruang pemeriksaan. Batas antara produk jurnalistik, pelanggaran etik, dan tindak pidana menjadi salah satu isu yang akan dibahas Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh pada Oktober mendatang.
Agenda itu disampaikan pengurus FPRMI Aceh saat menemui Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 24 September 2026. Pertemuan dipimpin Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, yang juga Pemimpin Redaksi Modus Aceh.
FPRMI Aceh berencana menggelar diskusi pada 15 Oktober, sehari setelah pelantikan pengurus periode kedua. Forum itu akan mempertemukan para pemimpin redaksi media di Banda Aceh dengan unsur humas sejumlah lembaga di Aceh.
Topiknya bukan sekadar hubungan media dan pemerintah. FPRMI akan membahas potensi jerat pidana dalam produk jurnalistik—isu yang bersinggungan dengan kebebasan pers sekaligus tanggung jawab media ketika memberitakan kepentingan publik.
Pembahasan tersebut menjadi relevan ketika produk jurnalistik bersinggungan dengan ketentuan hukum di luar mekanisme etik pers. Dalam situasi semacam itu, pemahaman mengenai batas kewenangan, kode etik, dan konsekuensi hukum menjadi penting bagi wartawan maupun lembaga yang menjadi sumber atau objek pemberitaan.
Sebelum diskusi digelar, FPRMI juga akan melantik kepengurusan periode kedua pada 14 Oktober 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Pengurus pusat FPRMI dijadwalkan melantik kepengurusan tersebut.
Muhammad Saleh berharap Wagub Dek Fadh hadir dalam agenda pelantikan sekaligus memberikan sambutan.
“Kami berharap Bapak Wakil Gubernur dapat hadir sekaligus memberikan sambutan pada pelantikan nanti,” ujar Muhammad Saleh.
Dek Fadh menyatakan dukungannya terhadap agenda FPRMI. Ia mengatakan komunikasi antara pemerintah dan pers perlu terus diperkuat.
Menurut dia, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut, kata dia, tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan dan kode etik jurnalistik.
Pandangan itu sejalan dengan kebutuhan membangun ruang dialog antara media dan lembaga publik. Bagi FPRMI, diskusi pada 15 Oktober akan menjadi salah satu ruang untuk membicarakan persoalan yang muncul ketika kerja jurnalistik berhadapan dengan aturan hukum.
Dek Fadh juga menyatakan kesediaannya menghadiri pelantikan FPRMI Aceh. “Siap mendukung dan Insyaallah saya akan hadir,” kata Dek Fadh.
Pertemuan FPRMI dan Wakil Gubernur Aceh itu sekaligus membuka rangkaian agenda organisasi menjelang pelantikan dan diskusi. Perhatian berikutnya akan tertuju pada satu pertanyaan, sejauh mana produk jurnalistik dapat diperlakukan sebagai persoalan hukum, dan bagaimana mekanisme pers tetap ditempatkan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. []






