“UU Tipikor ini seolah-olah menjadi satu-satunya cara yang paling efektif untuk merampas aset masyarakat. Kita punya tanggung jawab untuk memperbaiki situasi seperti itu,” kata Alexander.
Jakarta-Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kontra. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganalogikan UU tersebut bagaikan iklan Teh Botol Sosro.
“Kadang-kadang saya merasa UU Tipikor ini seolah-olah jadi kayak iklan Teh Botol ‘apa pun makanannya, minumnya Teh Botol’. ‘Apa pun pelanggarannya, penyelesaiannya UU Tipikor’ kan seperti itu kesannya,” ujar Alexander dalam diskusi ‘Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi’ pada Jumat, 20 Februari 2026 di Jakarta Selatan, seperti diwartakan Tempo.co.
Ia pun menyoroti Pasal 14 UU Tipikor yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang, yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.
Mantan hakim ad-hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, ketika undang-undang lain menyatakan suatu pelanggaran merupakan tindak pidana korupsi, baru berlaku UU Tipikor.
Sebaliknya ketika tidak menyebutkan secara eksplisit tunduk pada UU Tipikor, menurut Alexander, mengacu pada undang-undang tersebut, misalnya, UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, dan sebagainya.
Alexander lantas menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menolak kerugian perekonomian negara akibat degradasi penurunan tanah karena alih fungsi hutan menjadi lahan sawit. MA menilainya masuk ranah Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dalam putusan kasasi yang dikuatkan peninjauan kembali, MA menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun. Kerugian perekonomian negara Rp 39,75 triliun, seperti dalam vonis pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan.
“UU Tipikor ini seolah-olah menjadi satu-satunya cara yang paling efektif untuk merampas aset masyarakat. Kita punya tanggung jawab untuk memperbaiki situasi seperti itu,” kata Alexander.
Dia berharap hakim berani membuat putusan. Apabila terdakwa tidak terbukti bersalah, seyogyanya dibebaskan. “Saya waktu jadi hakim belasan kali bikin dissenting opinion (pendapat berbeda) kok, sampai dibilang pro-koruptor,” ujarnya. “Saya enggak terpengaruh, masih bisa tidur nyenyak. Kenapa? Karena enggak punya konflik kepentingan, saya pastikan itu.” []






